KOMPAS.com - Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS yang saat ini langsung disalurkan ke sekolah mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Baca juga: Dana BOS Tahap I, Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk 136.579 SekolahPemerintah sendiri mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemendikbud dalam kebijakan BOS 2020 Pada BOS 2020 menetapkan pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga. Berikut tata cara pelaporan Dana BOS sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.
Source: Kompas February 11, 2020 11:37 UTC