Hal lain diminta Dewas BPJS TK waktu itu adalah Dewas merekrut sendiri tenaga kerja pendukung atau sumber daya manusia (SDM) seperti tenaga sekretaris pribadi, sekretriat Dewas BPJS TK serta tenaga ahli masing-masing anggota Dewas BPJS TK. Sepertinya “perang” antara Direksi BPJS TK dan Dewas BPJS TK, waktu itu “dimenangkan” oleh Dewas BPJS TK. Selain itu, tenaga kerja pendukung di Dewas BPJS TK sebagaimana disebutkan di atas direkrut langsung oleh Dewas BPJS TK, bukan oleh Direksi BPJS TK dalam hal ini Biro Umum. Pengakuan RA bahwa ia dipecat Ketua Dewas BPJS TK membuktikan para sekretaris dan anggota Komite Dewas BPJS TK, diangkat sebagai tenaga kontrak oleh Dewas BPJS TK. Salah satu kegiatan yang dilakukan Dewas BPJS TK yang membingungkan masyarakat adalah pada tahun 2018, Dewas BPJS TK melakukan kajian pada lembaga perlindungan buruh swasta Jepang bernama Sharoushi.
Source: Suara Pembaruan January 05, 2019 06:56 UTC