JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia. Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi. Baca juga: ASN yang Terlibat Jual-Beli Bangku Sekolah Bisa DipecatCatatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. “Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.
Source: Kompas July 03, 2019 07:52 UTC