MK membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi UU MK terkait pencopotan Aswanto. (Sumber: Tribunnews)JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara terkait putusan perkara Nomor 103 PUU-XX/2022. Juru bicara MK Enny Urbaningsih, mengatakan, penyelesaian isu yang berkembang tentang dugaan perubahan substansi itu bukan hanya dilakukan oleh pihak MK. Baca Juga: Ada Apa di Balik DPR Ganti Hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah - OPINI BUDIMAN“Karena ini adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK. Kita tahu dia adalah salah satu mantan Hakim MK yang sangat berpengalaman sejak MK pertama dan memiliki integritas yang sangat luar biasa,” lanjutnya.
Source: Kompas January 30, 2023 15:07 UTC