"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa pistol air gun dan satu unit mobil di rumahnya. Menurut Kapolresta, aksi koboi jalanan itu terjadi bermula mobil pelaku menyerempet sepeda motor korban di kawasan lampu merah Kleco, Jalan Slamet Riyadi Laweyan. Pelaku lalu menembaki korban sebanyak empat kali mengenai motor dan punggung kiri korban," ujar dia. Pasalnya, dia merasa mobilnya tidak menyerempet sepeda motor korban, namun tiba-tiba mobilnya tersebut digedor korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Source: Kompas May 26, 2018 08:48 UTC