Yakni, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa. Aturan tersebut dibuat untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menyatakan, aturan itu belum disosialisasikan. Layanan hiburan itu tutup total. Tim yang menemukan tempat hiburan beroperasi melapor ke markas.
Source: Jawa Pos May 03, 2019 07:52 UTC