JawaPos.com - Bareskrim Polri menemukan 18 aplikasi yang digunakan kaum gay buat berkomunikasi dengan mucikari prostitusi anak. Kini 18 aplikasi itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kita searching terus dengan Kemenkominfo, mencari konten-konten yang terkait prostitusi termasuk kejahatan lainnya," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (12/9) di Mabes Polri. Dia juga berjanji bakal merilis ke-18 aplikasi yang bisa didownload di Playstore Android itu. "Jelas bisa (dipidana), karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," timpalnya.
Source: Jawa Pos September 12, 2016 10:07 UTC