JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi yang mengatur tentang politik uang atau mahar politik makin ketat namun upaya pemberian sanksi kerap gagal. Upaya sampai ke pemberian sanksi yang enggak pernah berhasil," kata Jeirry. Sementara, partai politik yang terbukti menerima mahar bakal dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (Baca juga: Kemendagri: Mahar Politik Racun Dalam Pelaksanaan Demokrasi)Sementara sanksi yang sulit diterapkan, ia melanjutkan, dikarenakan sulitnya mencari saksi karena jarang ada yang mau melaporkan kasus tersebut. Atau, kata dia, kalau pun ada saksi, tetapi saksi itu tak bersedia untuk memberikan keterangan.
Source: Kompas March 04, 2018 01:18 UTC