Terawan Terbitkan Edaran Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan - News Summed Up

Terawan Terbitkan Edaran Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan


(ANTARA Jatim/Willy Irawan)TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran yang mengatur perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Surat dengan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 itu menjelaskan bahwa rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan Covid-19. “Untuk itu diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan RS pendidikan pada masa pandemi Covid-19,” demikian keterangan dalam rilis yang diunggah di portal Kemenkes, Kamis, 30 Juli 2020. Dalam hal perizinan fasilitas pelayanan kesehatan berisi 4 poin. Keempat, pernyataan komitmen operasional fasilitas kesehatan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pemberi izin.


Source: Koran Tempo July 30, 2020 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */