"Dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 1 kekerasan dan ayat 2 tentang tipu muslihat," ujar Putu Agus Wiranata, humas Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kemarin. JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo akhirnya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Bambang (39). Vonis itu diberikan atas aksi bejatnya yang tega menggauli anak kandungnya. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pria asal Kecamatan Sumberasih tersebut 14 tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 21, 2016 07:52 UTC