Terbukti Hamili Siswinya, Guru MTs di Bantul Divonis 10 Tahun - News Summed Up

Terbukti Hamili Siswinya, Guru MTs di Bantul Divonis 10 Tahun


JawaPos.com - Terbukti menghamili muridnya sendiri, seorang guru di salah satu MTs Negeri Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis 19 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Subagyo menegaskan pelaku terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menggauli gadis di bawah umur sebanyak 10 kali. Menurut Majelis, pelaku terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba kepada JawaPos.com mengatakan selain proses hukum kepada pelaku. Oleh karena itu dirinya berharap, denda Rp 100 juta dapat diberikan kepada korban guna mencukupi kebutuhan korban dan jabang bayinya.


Source: Jawa Pos February 06, 2018 15:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */