JawaPos.com - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran mobil operasional perusahaan pengembang dalam aksi penolakan tambang geotermal di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. Dari 12 orang tersangka, tiga diantaranya telah diringkus Ditreskrimum Polda Sumbar pada waktu berbeda. Erdi menerangkan, tiga tersangka yang telah ditetapkan ini memiliki peran berbeda. Menurutnya, aksi pembakaran mobil ini dilakukan tersangka secara spontan. Saat itu mereka membakar satu unit mobil yang hendak turun ke lokasi tambang.
Source: Jawa Pos February 06, 2018 15:33 UTC