JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Bobby Reynold Mamahit. Bobby dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III di Sorong, Papua. Jumlah tersebut merupakan sisa dari kerugian yang telah dia kembalikan sebesar Rp 300 juta. Majelis hakim menyatakan Bobby memperkaya diri sendiri sebesar Rp 480 juta, serta memperkaya orang lain dan korporasi. Selain itu, Bobby juga diharuskan membayarkan ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 180 juta subsider enam bulan kurungan.
Source: Jawa Pos August 10, 2016 14:03 UTC