JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sebenarnya bisa dipecat sebagai Ketua KPU, karena sudah tiga kali melanggar kode etik. “Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/1/2024). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Source: Koran Tempo February 06, 2024 00:38 UTC