Terbukti Robek Alquran, Doni Irawan Dihukum 3 Tahun Penjara - News Summed Up

Terbukti Robek Alquran, Doni Irawan Dihukum 3 Tahun Penjara


Hal ini karena hakim meyakini, warga Jalan Utama ini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Dalam kasus ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Al Quran itu. Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Al Quran dan membuangnya ke dalam tong sampah. ​​​​​​​JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Al Quran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.


Source: Jawa Pos August 04, 2020 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */