Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Diberhentikan dengan Hormat - News Summed Up

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Diberhentikan dengan Hormat


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Rahman (33) karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh. "Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor (Abdul Rahman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus saat membacakan putusan. Abdul Rahman merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, MKH memerintahkan Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara Abdul Rahman sejak keputusan dibacakan sampai keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Rahman sebagai hakim diterbitkan. Jaja menuturkan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Rahman merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Source: Kompas October 17, 2017 14:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */