RBG.ID – Terdakwa Ammar Zoni selesai menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang perdana Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya saat membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. "Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," imbuhnya. Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya terancam dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Source: Jawa Pos August 23, 2023 14:28 UTC