JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan, empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terbukti terlibat kasus suap. Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai keempatnya terbukti menerima suap Rp 240 juta dari empat pengusaha terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Empat pengusaha itu yakni Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
Source: Jawa Pos July 03, 2019 15:15 UTC