JAKARTA, KOMPAS.com - Kamaludin yang didakwa menerima suap bersama-sama mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). (baca: Orang Dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, Dituntut 8 Tahun Penjara)Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara delapan tahun dan membayar uang pengganti 40.000 dollar AS. Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Source: Kompas September 04, 2017 06:45 UTC