RIAU24.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terlihat membuka peluang penundaan penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dikutip dari tempo.co, Rabu, 11 Maret 2026. Baca juga: Kenapa Tak Presiden yang Putuskan Siaga 1 TNI"Kita pahami bahwa pemerintah sudah menyampaikan bahwa tanggal 28 Maret 2026 efektif melakukan penundaan usia anak 16 tahun untuk sosial media yang sudah kita umumkan sebelumnya," ujarnya. Baca juga: Cara Pemerintah Atur Arus Mudik dan Balik 2026"Tujuannya untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital itu dapat berjalan efektif," ujarnya. "Karena itu, akan ada rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian yang digelar pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, untuk mematangkan implementasinya," tambahnya.
Source: Koran Tempo March 11, 2026 13:07 UTC