JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Habil Marati, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman satu tahun pidana. Dalam amar putusan, perbuatan Habil dilakukan bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin, Azwarmi, Irfansyah alias Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi. Kivlan kemudian bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading pada 9 Februari 2019. Tak cukup sampai disitu, Kivlan kemudian memerintahkan Helmi Kurniawan untuk menemui terdakwa dan berpesan apabila diberi uang oleh terdakwa agar dilaporkan kepada Kivlan Zen. Uang yang diserahkan Kivlan Zen itu kemudian digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta.
Source: Jawa Pos January 27, 2020 12:45 UTC