Dalam pleidoinya, Aseng dan pengacaranya meminta hakim menetapkan Muhammad Kurniawan sebagai tersangka. Menurut pengacara, pelaku utama yang memengaruhi Aseng dalam memberikan uang kepada pejabat negara adalah Kurniawan, yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu, menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Selain itu, uang diberikan agar keempat penyelenggara negara itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Salah satunya, menurut jaksa, Aseng terbukti memberikan Rp 7 miliar kepada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan.
Source: Kompas July 26, 2017 05:15 UTC