Wanita yang maju dalam Pilkada Subang untuk kali kedua itu belum dapat memastikan apakah dia akan mundur dari pencalonan. "Saya akan sadar hukum, akan jalani itu, saya akan kooperatif," ujar Imas. (Baca juga: Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Tidak Bisa Mengundurkan Diri)Komisi Pemilihan Umum memastikan, pencalonan calon kepala daerah/pasangan calon kepala daerah tidak dapat ditarik kembali meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, ketentuan ini berlaku baik bagi calon kepala daerah dari jalur partai politik maupun dari jalur perseorangan atau independen. "Calon dari parpol atau calon perseorangan tidak dapat lagi menarik pencalonan," ujar Hasyim.
Source: Kompas February 15, 2018 02:52 UTC