JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Agung Laksono menilai, sebelum disusun, Undang-undang MD3 yang baru saja disahkan minim sosialisasi sehingga banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Menurut Agung, sosialisasi Undang-undang MD3 penting dilakukan agar masyarakat mengetahui maksud dari pasal-pasal yang termaktub di dalamnya sehingga tidak timbul penolakan. Agung merasa Undang-undang MD3 tidak bertujuan seperti itu. "Saya kira, tetap bahwa hal itu tidak berlaku bagi kasus tindak pidana yang luar biasa. Bukan suatu yang digambarkan sebagai membangun benteng imunitas, kecuali tindak pidana yang luar biasa tadi, korupsi, narkoba, terorisme," lanjut dia.
Source: Kompas February 15, 2018 02:15 UTC