Terkait Gugatan Perusahaan Singapura, Begini Kilas Balik TMII - News Summed Up

Terkait Gugatan Perusahaan Singapura, Begini Kilas Balik TMII


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Yayasan Harapan Kita (YHK), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) juga digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengurus TMII menjadi turut tergugat III dalam laporan dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas klasifikasi perbuatan melawan hukum itu. Mitora menuntut para tergugat dan turut tergugat secara renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 84 miliar. Sehingga, total kewajiban dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 584 miliar. Baca juga: Digugat Perusahaan Singapura, Begini Sepak Terjang Yayasan Harapan Kita


Source: Kompas March 11, 2021 06:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */