Terkait Kasus Bupati Kebumen, KPK Jerat Korporasi Jadi Tersangka[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan kasus pencucian uang pertama dengan tersangka korporasi yang ditangani oleh lembaga antikorupsi. "Yang pasti ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5). Diduga, korporasi yang dijerat KPK ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad. Selain kasus suap, Yahya Fuad dan Hojin juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Source: Suara Pembaruan May 18, 2018 04:07 UTC