JawaPos.com – Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019 memiliki mekanisme sanksi. Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) menjadi pihak yang diamanati untuk membuat pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman tersebut akan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan perpres di daerah. Dengan demikian, papar dia, pengawasan terhadap pelaksanaan perpres penggunaan bahasa akan dilakukan oleh subjek yang berbeda. Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Dadang Sunendar menjelaskan latar belakang dibentuknya perpres itu.
Source: Jawa Pos October 11, 2019 12:22 UTC