Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan, kalau ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi, itu tidak benar. ’’Satgas Covid-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor,’’ katanya. Menurut dia, tugas Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran Covid-19 di kota itu. Bima Arya menegaskan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Pemerintah Kota Bogor. ’’Kami mohon maaf kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor,’’ katanya.
Source: Jawa Pos November 29, 2020 15:22 UTC