Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi" - News Summed Up

Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi"


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan, ada Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata " pribumi" dan "keturunan". Sumarsono mengatakan, aturan itu untuk semua warga dan pejabat negara. Baca: Faktanya, Semua Orang Indonesia Imigran, Tidak Ada yang PribumiSelain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Ingub tersebut, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah. Baca: Wiranto: Saya Tak Setuju Istilah Pribumi dan Non-pribumiSumarsono mengatakan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.


Source: Kompas October 17, 2017 03:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */