INFO NASIONAL— Pengendara kendaraan banyak yang tidak tahu apa arti biaya SWDKLLJ pada STNK kendaraan saat kita membayar pajak kendaraan. Dengan membayar SWDKLLJ otomatis Pemilik Kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, yakni ke Jasa Raharja. Misalnya, mobil menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan, maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja. Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang, tapi juga berlaku pada seluruh korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan, misalnya saat terjadi tabrakan beruntun. Jika membutuhkan informasi tambahan silahkan menghubungi SMS centre Jasa Raharja 0812 10 500 500, call centre Jasa Raharja 15000-20 dan Media Sosial Jasa Raharja; FB@ptjasaraharja, twitter@pt_jasaraharja, dan Instagram@pt_jasaraharja.
Source: Koran Tempo June 06, 2018 06:45 UTC