JawaPos.com - Memasuki bulan Ramadan, aksi penimbunan pangan kerap terjadi di sejumlah daerah. Permen tersebut mewajibkan setiap distributor untuk melaporkan distribusi dan stok barang pokok yang tersedia di gudang. "Jadi kalau distributor dia melapor, ada berapa stoknya (bahan pangan), kami amankan," kata Karyanto. Dengan jumlah sedemikian besar, menurut Gunarso seharusnya tidak ada lagi penimbunan dan pemerataan bahan pangan diseluruh Indonesia bisa diwujudkan. "Ada tiga cara untuk meratakan bahan pangan seluruh Indonesia.
Source: Jawa Pos May 28, 2017 21:00 UTC