Teroris Penembak Masjid Terancam Hukuman Terberat di Selandia Baru - News Summed Up

Teroris Penembak Masjid Terancam Hukuman Terberat di Selandia Baru


WELLINGTON, KOMPAS.com - Teroris pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant menghadapi hukuman yang belum pernah dijatuhkan di negeri itu. Baca juga: Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Rasional dan Tak Alami Gangguan MentalDi Selandia Baru, jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan biasanya mereka akan dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun sebelum mendapat pembebasan bersyarat. "Dia kemungkinan akan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu panjang tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Cullen menambahkan, hukuman yang akan dijatuhkan kepada Tarrant itu kemungkinanbelum pernah dijatuhkan kepada siapa pun di Selandia Baru. Sejauh ini, hukuman penjara terberat yang pernah dijatuhkan di Selandia Baru adalah pada 2001 ketika William Bell, pelaku tiga pembunuhan, dihukum 30 tahun penjara.


Source: Kompas March 18, 2019 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */