JawaPos.com – Mabes Polri mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Nesti Ode Samili (NOS). Hal ini setelah dia menjalani sidang kode etik atas dugaan keterlibatan dalam paham radikalisme kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keputusan pemberhentian Bripda Nesti sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara. Selanjutnya, Bripda Nesti sudah dilakukan penahanan oleh Densus 88 Anti Teror Polri sejak 9 Oktober 2019 dengan persangkaan pasal 15 junto pasal 12a dan atau pasal 13 Undang-Undang tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Salah satu anggotanya Bripda Nesti, 23, diduga terpapar dalam paham radikal Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Source: Jawa Pos November 23, 2019 03:56 UTC