TEMPO/Pius ErlanggaTEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati Mary Jane masih berkukuh mengajukan lagi Peninjauan kembali. Meskipun dipastikan lolos dari eksekusi mati jilid II dan III, tapi ditegaskan, status hukum Mary Jane adalah terpidana mati. "Kami menunggu proses hukum di Filipina dan menghormati hak-hak hukum terpidana," kata Zulkardiman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kami akan melakukan PK lagi dengan menunggu novum dari proses hukum di Filipina," kata Agus Salim, pengacara Mary Jane, Selasa, 26 Juli 2016. Mary Jane yang ditangkap pada awal 2010 itu divonis mati di Pengadilan Negeri Sleman pada akhir 2010.
Source: Koran Tempo July 26, 2016 11:37 UTC