JawaPos.com - Tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap Muhamad Abdulah Harsono (MAH) sebagai tersangka baru kasus ujaran kebencian kelompok Saracen. Namun, Martinus masih enggan memaparkan lebih dalam mengenai peran MAH yang merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu, dan Muhammad Faizal Tonong. Menurut Martinus, pihaknya akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam rekening tersebut. "Kami mendapatkan sekitar 11-an rekening, rekening ini kemudian akan kami mintakan kepada PPATK bagaimana aliran transaksinya," tukas dia.
Source: Jawa Pos August 31, 2017 06:33 UTC