REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua tersangka calo Universitas Negeri Surakarta (UNS) terancam enam tahun penjara setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan kepada tiga korban yang dijanjikan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan kepada tiga korban ini yang ternyata telah ditawari oleh kedua tersangka bisa menjadi mahasiswa UNS dengan syarat memberikan uang dalam jumlah tertentu. Selama beberapa saat tiga mahasiswa ini ikut kuliah tetapi nama mereka tidak ada di nomor induk mahasiswa UNS. "Selain tiga jalur ini, tidak ada model lain lagi misalnya mahasiswa dijanjikan sebagai cadangan atau menggantikan mahasiswa yang tidak jadi masuk itu tidak ada. "Tiga nama ini terbukti bukan sebagai mahasiswa UNS, pihak kampus menyadari ketika dosen akan memasukkan nilai tiga nama ini.
Source: Republika August 07, 2017 15:11 UTC