''Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,'' kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,'' jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8). Andi Rian menegaskan, Putri Chandrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali. CCTV ini, kata Andi juga menjadi petunjuk bahwa keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana. ''Menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga melakukan kegiatan menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua,'' tegas Andi.
Source: Koran Tempo August 19, 2022 13:54 UTC