Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Lolos Verifikasi PilkadaSenin, 24 Oktober 2016 | 19:21 WIBKomisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), mengikuti persiapan gladi kotor pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak, di Gedung KPU, Jakarta, 16 September 2016. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Semarang - Meski menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi, calon Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017. Pada Juli 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan status tersangka kepada Ahmad dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Baca: KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini AlasannyaAdapun Ahmad enggan berkomentar soal status tersangka yang melekat pada dirinya. Ia mengklaim status tersangka yang disandangnya tidak mengganggu konsolidasi pemenangannya.
Source: Koran Tempo October 24, 2016 12:23 UTC