JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri, Kamis (26/11/2020) hari ini. Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011. Dalam pemeriksaan pada 1 Oktober, penyidik mengonfirmasi perintah dari pihak tertentu kepada Undang terkait proses lelang di Kemenag. "Penyidik mengonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada Tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang," kata Ali saat itu. Diketahui, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Source: Kompas November 26, 2020 05:15 UTC