JawaPos.com KOTAAGUNG – Triyono (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Maya (7), anak tirinya. Pembunuhan keji itu dilakukan Triyono pada Jumat (21/10) lalu di rumahnya di Waygelang, Kotaagung Barat. Menurutnya, penyidikan polisi mengarah pada Triyono. ’’Penetapan almarhum Triyono sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa hasil autopsi jasad korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” katanya seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (29/10). Tetapi dirinya bekerja sebagai pekerja seks komersial di Kotaagung.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 18:09 UTC