JawaPos.com - Tersangka kasus pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) ilegal yang menggunakan paspor Filipina bertambah menjadi delapan orang. Dia juga menyebutkan, kini sudah delapan tersangka yang ditetapkan Bareskrim. Tujuh di antaranya ada di Indonesia dan satu di Filipina. Mantan Kalemdikpol ini menyebutkan, selain meningkatkan komunikasi di tingkat menteri, di tingkat kepolisian juga telah terjalin. "Bahkan kemarin kunjungan dari Presiden Filipina juga sudah dilakukan pembahasan di pertemuan bilateral," tuntas dia.
Source: Jawa Pos September 12, 2016 04:18 UTC