Masing-masing peran tersangka yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan tersangka kasus vaksin palsu terancam mendapatkan hukuman maksimal. Para tersangka tersangka berpeluang dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tindak pidana pencucian uang adalah 20 tahun penjara. "Aliran dana mengarah kepada distributor lain, penggun vaksin dan tenaga penduking lainnya," ujarnya Agung.
Source: Republika July 16, 2016 06:00 UTC