REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut. KPK juga menetapkan tersangka untuk perkara di Tulungagung, yakni sebagai penerima suap adalah Sutrisno (SUT), Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan seorang pihak swasta Agung Prayitno. Untuk perkara di Tulungagung, diduga pemberian suap dari Susilo untuk Bupati Tulungagung melalui Kadis PUPR sebesar Rp 1 miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, untuk perkara di Blitar, sambung Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Source: Republika June 08, 2018 00:00 UTC