Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung Nonaktifkan Jaksa Pinangki - News Summed Up

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung Nonaktifkan Jaksa Pinangki


Foto Jaksa Pinangki saat menjadi ketua Bhayangkari Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018. Saat ini, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar. InstagramTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari status kepegawaiannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemberhentian sementara Jaksa Pinangki tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 12 Agustus.


Source: Koran Tempo August 20, 2020 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */