JawaPos.com- Seorang oknum Lurah di di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Oknum Lurah Pelambuan atas nama Rahmatullah(38) ditetapkan tersangka lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Banjarmasin, Selasa (8/8) lalu. Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Pihak inspektorat akan menindak dari segi pelanggaran disiplin yang dilakukan Rahmatullah. Untuk diketahui, Lurah Pelambuan Rahmatullah (38) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Banjarmasin, Selasa (8/8) sore. Tim dari Unit Tipikor Polresta Banjarmasin mendapatkan barang bukti uang di dalam amplop senilai Rp4,4 juta.
Source: Jawa Pos August 21, 2017 04:57 UTC