JawaPos.com - Publik sempat dibuat kaget dengan diamankannya Indra Jaya Piliang (IJP) di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (13/9) malam. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB," ujar Heram dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (15/9). Menurut Herman, sejak tahun 2016 Kementerian PANRB membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015 lalu. "Dengan demikian Saudara IJP tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," ucapnya. Karena itu, Kementerian PANRB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sangat mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Source: Jawa Pos September 15, 2017 04:06 UTC