KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan seekor anjing di Bali yang sempat viral, mengaku telah memasak dan menyantap hewan tersebut di indekos. Keempatnya ditangkap di indekos mereka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali. Para pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara. ISTIMEWA Tangkapan layar video viral seekor anjing dibunuh orang tak dikenal di Badung, Bali. Video itu diunggah akun Instagram @infodewata_ Tangkapan layar video viral seekor anjing dibunuh orang tak dikenal di Badung, Bali.
Source: Kompas June 28, 2020 10:17 UTC