JawaPos.com - Artis seksi Roro Fitria memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram untuk pesta pada malam valentine. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Arogo Yuwono mengungkap motif penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan artis Roro Fitria. Menurutnya, artis seksi itu memesan sabu untuk digunakan saat malam valentine yang jatuh pada Rabu (14/2) kemarin. Tak sendirian, polisi juga menangkap perantara pengedaran sabu yang dipesan Roro seberat 2,4 gram. Atas kasus tersebut, Roro dan WH dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Source: Jawa Pos February 15, 2018 09:11 UTC