REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tetangga korban, Laurensia, mengatakan keluarga RS (10 tahun) pernah dilarang berbicara mengenai kronologis meninggalnya korban pada orang lain. Pada pertemuan tersebut, Laurensia menyatakan, FUI dan Relawan Merah Putih memberikan sejumlah uang dan menyampaikan bela sungkawa. Selain relawan dan FUI, dia mengatakan, keluarga korban juga mendapat tamu dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, LPAI, Lembaga Musyawarah Kelurangan (LMK) Pademangan Barat. Dia menambahkan kepolisian juga mendengar cerita keluarga korban. Baca Juga: Panitia Sembako Sudah Beri Santunan ke Keluarga Korban
Source: Republika May 01, 2018 13:41 UTC