Salah satu tujuannya, untuk memberi ruang lega terhadap perusahaan swasta yang membudidayakan tanaman ganja untuk produksi obat-obatan atau kepentingan medis lainnya. Begitu amandemen itu berlaku, pasien boleh memproduksi, mengekspor, mengimpor, ataupun menjual daun ganja untuk kepentingan medis. Thailand adalah negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan daun ganja untuk kepentingan medis. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Thailand pada tahun 2017 lalu dan sekarang klinik ganja semakin banyak ditemukan di sana. Dengan kata lain, segala produksi, distribusi, dan kepemilikan ganja harus berizin medis.
Source: Koran Tempo August 04, 2020 11:37 UTC